) yang terikat aturan syariat untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.
: Pembatalan nikah oleh hakim karena adanya cacat pada salah satu pihak atau ketidakmampuan suami memberi nafkah.
Imam al-Hishni merinci wanita yang haram dinikahi menjadi dua kategori:
) yang terikat aturan syariat untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.
: Pembatalan nikah oleh hakim karena adanya cacat pada salah satu pihak atau ketidakmampuan suami memberi nafkah. terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Imam al-Hishni merinci wanita yang haram dinikahi menjadi dua kategori: ) yang terikat aturan syariat untuk menghalalkan hubungan