) yang terikat aturan syariat untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

: Pembatalan nikah oleh hakim karena adanya cacat pada salah satu pihak atau ketidakmampuan suami memberi nafkah.

Imam al-Hishni merinci wanita yang haram dinikahi menjadi dua kategori:

d Яндекс.Метрика